JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan proses pemulihan akun YouTube Channel DPR RI yang mengalami peretasan terkait konten judi online yang terjadi baru-baru ini.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan proses tersebut dipastikan tengah berlangsung, sehingga akun itu dilakukan penangguhan sementara (suspend).
“Kementerian Kominfo telah meminta pihak Google untuk melakukan penangguhan sementara (suspend) terhadap akun YouTube Channel DPR RI untuk mencegah dampak peretasan melebar lebih jauh. Saat ini, proses pemulihan akun sedang berlangsung,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangannya, Rabu 6 September 2023.
BACA JUGA:Akun Youtube DPR RI Diretas,Roy Suryo : Memalukan
Dirjen Semuel juga mengatakan, Kementerian Kominfo menerapkan tiga strategi dalam pemberantasan judi online atau judi slot, yakni memutus akses atau take down situs judi slot, menangani konten perjudian yang menyusup situs pemerintah dan memblokir rekening bank terkait judi slot.
Terkait pemutusan akses situs web judi slot, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi slot dari 2018 hingga 6 September 2023.
“Sejak Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan take down telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut Dirjen Semuel mengatakan, sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kementerian Kominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian.
“Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya,” terangnya.
Menurut Dirjen Samuel, Kementerian Kominfo telah menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023.
Untuk itu, Kementerian Kominfo telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam daftar hitam (blacklist) terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama Agustus 2023.