DPRD Way Kanan Godok Perda Pesantren, Buka Peluang Bantuan APBD bagi Ponpes
--
WAYKANAN,LAMPUNGNEWSPAPER.COM–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Way Kanan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan dengan menggelar audiensi bersama Kementerian Agama serta 43 pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Way Kanan.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Way Kanan, Senin (27/7/2026), dipimpin Ketua Bapemperda H. Romli, didampingi anggota Bapemperda, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, dan para pimpinan pondok pesantren.
Raperda tersebut disusun sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam memberikan pembinaan dan dukungan kepada pondok pesantren secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Bupati Way Kanan Sampaikan Tiga Ranperda di Rapat Paripurna DPRD Way Kanan
BACA JUGA:Rial Kalbadi: DPRD Siap Proses Pengisian Wakil Bupati Setelah Administrasi Rampung
Apabila disahkan menjadi Peraturan Daerah, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk mengalokasikan bantuan melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan yang dirancang dalam regulasi itu meliputi bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana pesantren, bantuan operasional dan perlengkapan pendidikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi pesantren, serta pembinaan kegiatan keagamaan.
Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan H. Romli mengatakan, audiensi digelar untuk menyampaikan draf Raperda sekaligus menyerap aspirasi para pengasuh pondok pesantren sebelum pembahasan dilanjutkan.
"Pesantren merupakan aset daerah yang telah terbukti melahirkan generasi berakhlak, mandiri, dan cinta tanah air. Karena itu, regulasi yang memberikan kepastian dukungan bagi pesantren sangat diperlukan," ujarnya.
Romli menegaskan Bapemperda akan mengawal pembahasan Raperda hingga tuntas agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui sinergi antara DPRD, Kementerian Agama, dan para pengelola pondok pesantren, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran pesantren sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencetak generasi religius dan berkarakter di Kabupaten Way Kanan.
Sumber: