Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi!

Kamis 07-09-2023,19:49 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Khairul

PESAWARAN,LAMPUNGNEWSPAPER-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menekankan agar pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus diawasi agar sesuai dengan prinsip 6 tepat, yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat.

" Pupuk bersubsidi termasuk kategori barang dalam pengawasan, maka pengadaan dan penyalurannya harus diawasi agar sesuai 6 tepat,"ungkap Arinal Djunaidi melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung Kusnardi saat Rakor Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di aula RM D'Junjungan, Gedongtataan, Pesawaran Kamis 7 September 2023

Dikatakan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/583/B.04/HK/2022 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung Tahun 2022, bahwa Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dimana, Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional.

BACA JUGA:Disdukcapil Pesawaran Giatkan PakTuah

Selain itu, lanjut Kusnardi berdasar Permentan Nomor 10 Tahun 2022 terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi yaitu  Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis, yakni Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai), Hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), Perkebunan (tebu rakyat, kopi, Kakao) dan (2). Membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK.

Pada Tahun 2023 sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/563/V.21/HK/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 sebanyak 344.307 ton urea, 228.519 ton NPK dan 11.127 ton NPK Formula Khusus.

"Berdasarkan rekapitulasi Pengesahan Bupati/Walikota dalam sistem e Alokasi Pupuk Bersubsidi bahwa jumlah alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung sebanyak 304.077,846 ton urea, 222.474,897 ton NPK dan 10.645,646 ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk yang akan direalokasi antar provinsi,"jelasnya

Alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Pesawaran untuk 36.114 petani sebanyak 16.301 ton urea, 11.260,915 ton NPK dan 3.867 NPK Formula Khusus dengan input eAlokasi Pupuk Bersubsidi sebanyak 15.550,554 ton urea, 9.829,115 ton NPK dan 3.867 ton NPK Formula Khusus. Berdasarkan _hasil updating e-Alokasi sampai dengan 31 Mei 2023 telah ter-update kembali menjadi 25.904 petani dengan alokasi pupuk 11.260,915 ton Urea, 7.227,402 ton NPK dan 3.225,344 ton NPK FK.

 

BACA JUGA:PAW Tiga Anggota DPRD Lamsel Diproses


"Pada tahun ini pupuk subsidi jenis urea terpenuhi hampir 80-100%, sedangkan untuk pupuk NPK baru terpenuhi sekitar 40% dari kebutuhan pupuk yang diusulkan. Untuk itu petani dapat menggunakan pupuk organik dan pupuk nonsubsidi. Melalui Program Unggulan Provinsi Lampung Kartu Petani Berjaya atau KPB telah disediakan layanan penebusan pupuk bersubsidi melalui aplikasi e-KPB, sehingga petani dapat melakukan penebusan dan transaksi melalui aplikasi tersebut,"paparnya

Selain itu, layanan lain yang dapat diterima petani anggota Program KPB adalah kemudahan akses permodalan, _fasilitas asuransi bebas premi baik AUTP, AUTS/K, Asuransi Ketenagakerjaan bagi petani lansia, pekebun dan petani hutan dan_lainnya. Dengan demikian

" Diharapkan petani_ di Kabupaten Pesawaran ini dapat memanfaatkan layanan Program Unggulan Provinsi Lampung sebanyak-banyaknya guna meningkatkan kesejahteraan petani,"pungkasnya


Sementara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menambahkan bahwa melalui rapat koordinasi tersebut bertujuan memantau pelaksanaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pesawaran serta melakukan pembinaan kepada seluruh kepala UPTD/BPP baik di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pesawaran, serta seluruh distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pesawaran yang merupakan salah satu ujung tombak penyaluran pupuk bersubsisidi untuk para petani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berterima kasih Pesawaran menjadi lokus kegiatan ini dan dari sisi geografis dan pendistribusian pupuk menjadi tempat apakah stokis maupun transit. Kedua, Pesawaran sebagai daerah penyangga, dan salah satu kabupaten dengan konsumen yang cukup banyak. Kami membutuhkan penguatan koordinasi dengan semua stakeholder yang ada. Jangan sampai nanti pendistribusian pupuk bermasalah. Barangnya gak sampai, dan lain sebagainya. Dengan adanya komisi pengawas pupuk dapat mempersempit permasalahan di lapangan,"jelasnya

Disamping itu, terkait dengan pengawasan atas penyimpangan yang terjadi pada peredaran pupuk bersubsidi dapat kita atasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyimpangan harus dapat diminimalisir bahkan harus dihilangkan, sehingga peredaran pupuk bersubsisdi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran yaitu para petani.

 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pada Bab III Pasal 3 disebutkan bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor Tanaman Pangan ( Padi, Jagung dan Kedelai), Hortikultura ( Cabai, Bawang Merah dan Bawang Putih) dan Perkebunan (Tebu Rakyat, Kakao dan Kopi).

"Adanya kelangkaan pupuk, karena kami cukup tau adanya pengurangan subsidi pupuk yang dapat menjadi celah oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Saya juga ucapkan terima kasih kepada pak Gubernur Lampung dan komisi pengawasan pupuk, Polda dan instansi terkait sehingga hal hal yang tidak inginkan tidak terjadi,"tandasnya (Ozi)

Kategori :