BACA JUGA:Penghasilan UMR Tapi Masih Dapat Bansos, Kemensos Lakukan Survei
Lalu, bagaimana cara yang harus dilakukan untuk bisa terima dana PIP tanpa memiliki KIP?
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Namun siswa dan orang tua perlu bertanya kepada pihak sekolah apakah pendaftaran PIP 2023 masih dibuka atau tidak.
Pencairan bantuan PIP ini akan disalurkan melalui 2 bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu bank BRI-BNI.
Besaran nominal yang akan diterima siswa jenjang SD-SMK berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing.
Nominal yang disalurkan kepada siswa jenjang SD hingga SMK mulai dari Rp450.000-Rp1.000.000.
Sebagai informasi tambahan jika Anda ingin mengetahui daftar nama penerima terbaru bantuan dana PIP 2023 ini, maka bisa langsung mengunjungi laman resmi di pip.kemdikbud.go.id, yakni: