LAMPUNG TIMUR, LAMPUNGNEWSPAPER - 3 orang warga diserahkan kekantor Polres Lampung Timur Polda Lampung, setelah diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA:Anggota DPRD Lamsel Bambang Irawan Bakal di PAW
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (1/9/23), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah ES (33), RP (27), dan RI (19) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Menurut informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, peristiwa diduga berawal pada Minggu (27/8), terdapat konsumen yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, di SPBU Labuhan Ratu, tetapi tidak membayar.
Petugas Keamanan SPBU kemudian mendatangi rumah konsumen, untuk menagih uang BBM, tetapi yang bersangkutan tidak ada ditempat, tidak berselang lama, konsumen tersebut mendatangi SPBU dan membayar BBM Bio Solar yang telah dibelinya.
Pada kesempatan itu, Petugas Keamanan SPBU sempat menasehatinya, tetapi konsumen tersebut justru marah-marah, dan langsung meninggalkan area SPBU.
Beberapa saat kemudian 3 warga yang diduga kerabat konsumen tersebut, mendatangi SPBU, kemudian mencari Petugas Keamanan, dengan membawa senjata tajam, dan mengancam akan membunuhnya.
Peristiwa dugaan tindak kejahatan tersebut, selanjutnya dilaporkan oleh Pihak SPBU ke Pihak Kepolisian.