KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menemukan banyaknya APS yang terpasang menyalahi aturan.
Bawaslu mencatat alat peraga sosial itu meliputi gambar dari Bacaleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/kota. Itu lantas membuat Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki, SH angkat bicara.
Hal tersebut disampaikan disela-sela memimpin rapat pleno mingguan di Kantor Bawaslu Lampung Selatan. Berdasarkan hasil pantauan bawaslu bahwa terdapat banyak APS yang terpasang di tiang listrik, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
BACA JUGA:Bangun Komunikasi Kapolres Sambangi Bawaslu Lampung Selatan
“Berdasarkan hasil laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan banyak ditemukan APS yang terpasang tidak sesuai ketentuan seperti di tiang istrik, tempat iabadah, dan di area atau lokasi tempat Pendidikan” ujar Wazzaki, Rabu (30/8).
Wazzaki mengintruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecataman dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk melakukan pendataan secara detail sekaligus melakukan himbauan dan teguran kepada Calon anggota DPR, DPD, DRPD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota yang memasang APS tidak sesuai ketentuan.
“ Akan diambil langkah dan Tindakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pentolan Bawaslu Lampung Selatan ini.
BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut Asalkan..
Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pada pasal 71, 72, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pada pasal 16 ayat (1, 2, 3) bahwa telah diatur terkait ketentuan dan larangan pemasangan lambang, simbol, bendera, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon, dan tempat umum lainnya.
Wazzaki melanjutkan bahwa Bawaslu Lampung Selatan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat menertibkan APS yang tidak sesuai aturan yang berlaku.