KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bakal memberikan bantuan berupa gedung sebagai pusat pengendalian dan operasi (Pusdalops) bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamsel. Saat ini, pemerintah daerah tengah mempersiapkan berbagai syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Hal ini terungkap dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lamsel, Eka Riantinawati, SKM, M.Kes bersama jajaran terkait di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2023).
Menurut Eka, Pemkab Lamsel telah mendapat ploting bantuan sarana dan prasarana Pusdalops dani BNPB. Maka, pihaknya tengah mempersiapkan persyaratan administrasi agar bantuan tersebut bisa segera direalisasikan.
BACA JUGA:Dinas Pangan Bandar Lampung Siapkan Strategi Hadapi El Nino
“Mudah-mudahan tidak ada kendala. Kita masih proses menyiapkan persyaratannya dulu. Kalau semua sudah siap baru pusat akan menggelontorkan bantuan tersebut,” tegas Eka usai rapat kepada Radar Lamsel.
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Lamsel, Heri Bastian mengamini hal tersebut. Dia menyebutkan, untuk mendapatkan bantuan dari BNPB berupa Pusdalops itu harus memenuhi berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi.
“Pertama harus berada disekitar kantor BPBD Lamsel, dengan dibuktikan dengan kejelasan status bangunan gedung yang kami tempati sekarang. Karena, tidak boleh jauh dari kantor kita. Makanya tadi rapat bersama membahas permasalahan ini,” ungkap Heri.
Dia menambahkan, status Kantor BPBD Lamsel saat ini merupakan bangunan hibah dari Provinsi Lampung ke Dispora Lamsel. Maka, rapat tersebut untuk menegaskan status bangunan tersebut agar menjadi milik BPBD Lamsel.
“Yang jelas kita diminta untuk menyiapkan lahan seluas 50 meter persegi yang menyatu dengan kantor kita sekarang. Untuk nilai bantuannya kita tidak paham karena memang nanti kita terima berupa gedung dan prasarana penunjang Pusdalops itu sendiri,” imbuhnya.
BACA JUGA:Dinas Pangan Bandar Lampung Siapkan Strategi Hadapi El Nino
Lebih lanjut dia mengatakan, Pusdalops memiliki beberapa fungsi. Yakni, fungsi penerima, pengolah dan pendistribusi informasi kebencanaan. Lalu, penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat.