MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Melarang di Tempat Ibadah

Sabtu 19-08-2023,21:18 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

 

 

Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

 

 

 

Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.   Bawaslu RI mendorong KPU agar segera merevisi PKPU kampanye.(*)

 

 

 

 

Kategori :