"Kita di pariwisata melakukan pembinaan secara berkala. Tapi memang banyak objek-objek wisata yang masih kekurangan penjaga pantai. Ya sedangkan itu wajib dipunyai oleh objek wisata pantai," ungkap Darmawan kepada Radar Lamsel, Jum'at (18/8/2023).
BACA JUGA:Pelayanan Bedah Mulut Kini Tersedia di RSUD Bob Bazar
Dia menegaskan, setiap objek wisata pantai wajib memasang larangan atau himbauan untuk tidak mandi di laut atau di pantai. Hal ini juga selalu diingatkan oleh Disparbud Lamsel setiap sosialisasi atau pertemuan dengan pelaku usaha pariwisata.
"Kami selalu ingatkan hal itu. Tapi namanya musibah kita tidak bisa hindari. Tapi ke depan kita akan terus bersama-sama dengan pengelola objek wisata untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk kenyamanan pengunjung," tegasnya.
Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan pelatihan secara berkala untuk para penjaga pantai. Sehingga, bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar benar-benar penjaga pantai dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
BACA JUGA:Tiga Orang Tewas di Dua Pantai Lampung Selatan
"Agar mereka (penjaga pantai'red) lebih profesional dalam melakukan tugasnya. Terkait dengan ini kita akan meningkatkan kualitasnya. Jadi yang sudah ada sekarang kita tingkatkan kapasitasnya. Kita bekerja sama dengan Basarnas dengan BPBD juga kemudian dengan angkatan laut untuk melatih para penjaga pantai," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa orang tenggelam di wilayah pantai Kabupaten Lampung Selatan terjadi lagi pada Kamis, 17 Agustus 2023. Jeda waktu kejadian nahas itu hanya berselang kurang lebih satu jam. Kejadian pertama di Pantai Setigiheni, Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa.
Sedangkan peristiwa kedua terjadi di Pantai Keramat, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo. Korban dari dua pantai berbeda itu adalah AL yang berusia 14 tahun, DK usia 21 tahun, dan HD berusia 63 tahun.