“Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan akan melakukan pendampingan kepada IKM dan UMKM dalam proses pendaftaran sertifikat TKDN IK dan proses pendaftaran kedalam e-katalog lokal Lampung Selatan,” kata Muhadi.
Muhadi berharap, para peserta bisa memanfaatkan sosialisasi itu sebaik-baiknya. Sehingga produk-produk IKM/UMKM Kabupaten Lampung Selatan dapat memiliki sertifikat TKDN IK.
“Dengan demikian, akan banyak produk-produk IKM/UMKM lokal yang tayang di e-katalog lokal Kabupaten Lampung Selatan yang memiliki sertifikat TKDN IK,” kata Muhadi. (rls)