Dishub Metro Larang Parkir di Rumah Dinas Walikota

Senin 14-08-2023,19:36 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Heru Djalili

 

“Saya juga sudah buatkan SPT rutinnya, itu berlangsung setiap hari selama saty minggu ke depan, kecuali di hari libur,” tukasnya.

Diketahui, larangan parkir sembarangan di bahu jalan telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009. Pada Pasal 287 ayat 1 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap rambu-rambu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000. (Mrc)

Tags :
Kategori :

Terkait