"Nantinya sambung Mukhlisin penilaian itu dilakukan oleh petugas wali pemasyarakatan yang diusulkan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang terdiri dari wali pemasyarakatan, assesor, pembimbing kemasyarakatan dari Balap Pemasyarakatan.
Di dalam sidang TPP itulah ditentukan apakah yang bersangkutan layak mendapat remisi
Menyambut Kemerdekaan RI, Rutan Kotabumi juga menggelar beragam lomba diantaranya lomba futsal, voli dan lainnya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan RI ke-78.
(Prn)