LAMPUNG UTARA, LAMPUNGNEWSPAPER - Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II B Kotabumi Lampung utara mengusulkan remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78.
BACA JUGA:Polisi Limpahkan Tersangka Pencurian Gudang Indomarco ke Kejaksaan
Sebanyak 177 narapidana yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
"Karutan kelas II B Kotabumi , Mukhlisin fardi Amd.IP.SH.MH menjelaskan kepada Lampungnewspaper dari total 324 warga binaan rutan kotabumi , 177 narapidana diusulkan mendapat remisi. Kamis (10/08/2023)
Rinciannya remisi umum (RU) Narapidana yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan terdiri dari 23 orang Napi Narkotika. 1 orang napi tipikor. sisanya sebanyak 133 orang napi Pidana umum.
Menurut Mukhlisin , jumlah yang diusulkan itu belum final. Sebab keputusannya ada di tangan Ditjenpas Kemenkumham.
"Nanti mereka cek lagi kelengkapan syarat-syarat administrasinya. Tetapi biasanya yang diusulkan 100% diterima," bebernya.
Narapidana yang diusulkan remisi kata Mukhlisin telah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, belum pernah melanggar aturan di dalam Rutan seperti tidak pernah masuk register F. Kemudian aktif mengikuti kegiatan pembinaan kemasyarakatan.