Untuk pemerintah daerah, sebetulnya juga memilki peran dalam menutup celah-celah dengan memperkuat regulasi apakah melalui Peratutan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya disisi lain memperkuat monitoring dan evaluasi (monev) dengan melibatkan instansi terkait dalam pelaksanaannya, dengan harapan PPDB berjalan “manjur” untuk mewujudkan Pendidikan yang berkualitas dan masyarakat yang jujur.
Penulis:
Muhammad Burhan, S.Pd., M.Si.
Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung
No HP: 085269478363