KALIANDA, LAMPUNGNEWSPAPER - Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Tahap II digelar Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, di Aula Negeri Baru Resort Kalianda, Rabu (9/8/2023).
Kegiatan yang bertujuan memberikan pembekalan kepada Pelaku Usaha untuk dapat melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara online Semester I Tahun 2023 ini, diberikan kepada 75 Pelaku Usaha yang beroperasi di Kecamatan Katibung, Sidomulyo & Tanjung Bintang.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas DPMPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara, SH menyampaikan betapa pentingnya LPKM bagi kegiatan berusaha. Sebab, untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional melalui OSS nasional tersebut
"Kami harap peserta bimtek bisa mendapatkan tambahan ilmu dan informasi terkait perizinan. Terkait LPKM, ini terintegrasi dengan pusat (Badan Kementerian), jadi LPKM wajib untuk menentukan arah kebijakan kepada pelaku usaha," ungkap Rio saat membuka kegiatan tersebut.
Sistem OSS tersebut, kata Rio, telah diatur dalam BPKM nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko. Yang mana, setiap perusahaan berkewajiban untuk melaporkan kegiatan penanaman modal.
"Bahkan sanksi terhadap laporan itu juga termasuk sudah diatur didalamnya. Salah satu sanksinya hingga pembekuan NIB," katanya.
Penggunaan OSS, lanjutnya, saat ini, sudah mengalami kenaikan cukup signifikan jika di bandingan dari tahun sebelumnya. Namun demikian, angka itu belum sepenuhnya terpenuhi jika dilihat dari jumlah pelaku usaha yang ada di Lampung Selatan.