“Kami mengakui dan hal itu dikarena khilaf serta kerap melihat film forno,” terang kasat menirukan penuturan tersangka.
Atas perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 udang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016.
Sementara itu, menurut keterangan sejumlah saksi-saksi baik korban diketahui sebelum peristiwa tersebut, awalnya korban bersama teman sekolahnya tengah mendekorasi ruangan kelas di sekolahnya dan disuruh membeli lem di warung.
Namun ketika hendak membeli lem dan tiba di pintu gerbang sekolah bertemu dengan salah satu pelaku (teman sekolah korban, red), menawarkan untuk menghantarkannya.
Tiba ditengah jalan, tiba-tiba salah satu pelaku tersebut beralasan mengajak korban untuk mengambil.sesuatu barang tertinggal di rumahnya dan korban dibawanya.
Setelah tiba di rumah salah seorang pelaku tersebut, korban di suruh masuk dalam rumah dan tanpa disangka di rumah tersebut telah ada dua orang pemuda temannya.
“Pelaku (teman sekolah korban), langsung mengancam korban dengan berkata “kalau kamu tidak mau ikut saya tinggal di rumah ini, dan korban merasa ketakutan akhirnya menuruti kemauannya dicabuli,” ujar Kasat menirukan penuturan saksi.
Setelah melakukan aksi perbuatan bejat terhadap korban, dua pemuda teman lainya mencabuli korban secara bergantian dan korban sempat memberontak namun tak berdaya. (Prn)