LAMPUNG UTARA, LAMPUNGNEWSPAPER - Dua dari tiga pemuda pelaku pencabulan secara bergilir terhadap siswi pelajar SMA di Kabupaten Lampung Utara, ditangkap petugas Tim Tekab 308 Reskrim Polres setempat, Selasa (8/8/2023).
BACA JUGA:Dinas Perdagangan Mulai Mendata Pedagang Pasar Pasir Gintung yang Akan Direlokasi ke Pasar Smep
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan petugas dan seorang rekan tersangka pelaku lainya berhasil kabur (DPO).
Kedua tersangka yaitu berinisial DK (19), dan SA (16), merupakan warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara itu, kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh Sik mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna SH SIK MSI, membenarkan pihak mengamankan dua orang pemuda dan seorang rekannya (DPO), karena diduga kasus pencabulan secara bergilir terhadap sebut saja Mawar (16), seorang siswi pelajar SMA di Lampung Utara, yang dilakukan di rumah salah seorang pelaku, pada tanggal 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
“Para pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya itu,” ujarnya, Rabu (09/08/2023).
Kasat menjelaskan dari penanganan kasus tersebut, salah seorang rekan tersangka pelaku lainya yang telah teridentifikasi masih dalam pencarian petugas (DPO).
Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengakui perbuatannya dan hal itu mereka nekat mencabuli korban karena alasan khilaf dan terpengaruh kerap melihat forno.