TOK! Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lanjut Kerja

Selasa 01-08-2023,09:55 WIB
Reporter : Admin
Editor : Heru Djalili

 

c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/ atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya. (Mul/Zep)

Tags :
Kategori :

Terkait