Yaitu sebanyak 451.682 pemilih, sementara pada Pilkada Tahun 2019 lalu ditetapkan sebanyak 445.506.
Sementara untuk jumlah TPS justru ditetapkan lebih sedikit dibandingkan Pilkada lalu yang mencapai 1.971 TPS. Pada Pilkada Serentak 2024 mendatang ditetapkan hanya sebanyak 1.882 TPS Reguler dan 5 TPS khusus.
BACA JUGA:Lima Kursi Petahana DPR RI Dapil Lampung 1 Terancam
Jumlah DPT tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir dan Penetapan DPT Untuk Pemilihan Umum 2024, Rabu 21 Juni di Hotel 21 Gisting.
Memulai rapat pleno terbuka ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy, menyampaikan landasan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu yaitu UU NO 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum serta PKPU 07 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU No 07 tahun 2022 tentang Pemutakhiran data pemilih untuk pemilu 2024.
Usai membacakan hal tersebut Angga menyerahkan pimpinan rapat pleno kepada Habibi selaku Anggota KPU Tanggamus Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
BACA JUGA:Wabup Ardian Kunjungi Kelompok Tani Hulu Sungkai.
Proses Pleno dilanjutkan dengan pembacaan berita acara DPSHP akhir tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK,dan sebelum di selesaikan Rapat pleno Habibi menyampaikan jumlah seluruh pemilih aktif maupun perubahan nya untuk kemudian di tetapkan sebagai DPT Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Tanggamus.(rud)