Pola Disteribusi BPNT Harus Dirubah Dari Pihak Ketiga ke BUMK

Minggu 19-07-2020,20:53 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper

Lampungnewspaper.com - Pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dinilai kurang maksimal dan hanya menguntungkan pihak tertentu. Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono meminta pemerintah merubah pola pendistribusian bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menyederhanakan birokrasi yang ruwet, dari pihak ke tiga dikelola Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Politisi PDIP ini mengungkapkan, bahwa selama ini pengadaan bahan makanan untuk program BPNT di kampung-kampung se-Lamteng dilakukan melalui pihak ketiga. Dalam hal ini PT atau CV yang ditunjuk/menang tender.

“Padahal, hampir setiap kampung di Kabupaten Lamteng ada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), dan harga makanannya lebih murah dari harga pihak ketiga,” kata Sumarsono, Minggu (19/7/2020).

Contohnya, lanjut Ia, untuk harga beras di kampung Rp8 ribu, dan jika melalui distributor menjadi Rp10 ribu. Begitu juga harga telur dan lainya.

Menurut Sumarsono, panjangnya mata rantai dan ruwetnya birokrasi distribusi BPNT mengakibatkan bahan-bahan mahal, hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, sementara yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak maksimal.

“Mengapa harus memilih PT atau CV, yang untungnya dibawa keluar kampung. Apa tidak lebih baik BUMK, sirkulasinya mampu meningkatkan pendapatan kampung,” ujarnya.

Namun, lanjut Sumarsono jika demikian makanan yang dibutuhkan didatangkan dari luar kampung, karena pengadaan bahan makanan tersebut dilakukan pihak ketiga. Karena, barang-barang makanan didatangkan dari luar kampung akibatnya badan usaha kampung tak ikut dilibatkan. Sehingga, pengusahalah yang diuntungkan, selain memerlukan biaya operasional tinggi, pengusaha mencari keuntungan.

“Akibatnya, bantuan yang diterima masyarakat tidak sesuai harapan. Kemudian, BUMK yang ada di kampung-kampung tidak dapat berkembang, lantaran hasil pertanian dan makanan pokok hasil dari kampung terserap dipasaran,” tukasnya.

Sumarsono berharap jika birokrasinya bisa disederhanakan, bukan hanya KPM yang terbantu. Namun, BUMK juga dapat difungsikan sehingga bahan makanan produk petani setempat bisa lebih mudah terjual.

“Perusahaan itu kan juga mencari keuntungan. Seharusnya, cukup lewat BUMK saja,” imbuhnya.

Suamrsono memaparkan pendapatnya menyusul postingan tentang dugaan kerugian negara berkisar Rp3-5 miliar dalam penyaluran BPNT di Lamteng. Kerugian itu, berawal dari informasi bahwa KPM dibanyak tempat hanya menerima bahan makanan dengan kisaran nilai Rp150 ribu, dari nilai yang seharusnya Rp200 ribu. Rangkayan teknis tersebut dimulai BPNT dari masuknya dana ke ATM rekening atas nama KPM.

Selanjutnya, dicairkan dan diserahkan ke KPM dalam bentuk bahan makanan. Sistem ini, makin mudah dilakukan karena ATM milik para KPM tidak bisa asal digunakan tanpa persetujuan pendamping. Lebih parahnya lagi dibeberapa tempat, para KPM tak memegang sendiri ATM-nya. (lnp)

Tags :
Kategori :

Terkait