Gubernur Buka Rakor Pembentukan Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Kamis 27-07-2023,09:00 WIB
Reporter : Heru Djalili
Editor : Heru Djalili

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Gubernur Arinal Djunaidi memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Rabu (26/7).

Berdasarkan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang melibatkan 26 Kementerian/Lembaga dan para Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota memerintahkan agar melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang meliputi kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca karhutla.

Beberapa tugas yang diamanatkan Inpres No.3 Tahun 2020, diantaranya yaitu Menyusun Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai Sistem Penanggulangan Karhutla, Mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai Koordinator dalam upaya penanggulangan Karhutla di wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Dengan Pelaku Bapak dan Anak

Serta Mengalokasikan biaya pelaksanaan penanggulangan Karhutla secara memadai pada pos anggaran rutin dan anggaran belanja tidak terduga dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.


Gubernur Arinal Djunaidi mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras semua pihak, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah di Tahun 2022, sehingga terjadi penurunan jumlah hotspot sebanyak ±10,71% dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 1.614 titik panas (hotspot) per Bulan Juli, bahkan terjadi penurunan yang cukup signifikan di beberapa Kabupaten.

Adapun Kabupaten dengan jumlah hotspot tertinggi yaitu Way Kanan sebanyak 336 Titik, Tulang Bawang 326 Titik, Lampung Timur 234 titik dan Lampung Tengah 209 titik. Namun luasan Karhutla terdapat peningkatan dari tahun 2022 yaitu seluas 1.570 hektar.

Berdasarkan data yang bersumber dari Sistem Monitoring Karhutla, Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah titik panas sampai dengan tanggal 21 Juli 2023 di Provinsi Lampung sebanyak 1.253 titik dan luas kebakaran hutan dan lahan yang berhasil dihimpun seluas 4.853,36 hektar.

Sebagaimana prediksi BMKG, Tahun 2023 akan lebih kering dibandingkan Tahun 2022, dan terdapat kemungkinan terjadi El Nino setelah 3 kali La Nina (2020—2022) sehingga diperkirakan terjadi peningkatan karhutla seperti Tahun 2019.

"Saya minta semua daerah siap siaga dan meningkatkan usahanya untuk melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Penurunan potensi hujan ini, akan menyebabkan peningkatan kerawanan karhutla," kata Gubernur Arinal.

Terlebih lagi pada tahun 2023, Indonesia diamanahkan sebagai Ketua ASEAN dan memperoleh mandat untuk memimpin KTT ASEAN dan KTT terkait, Dewan Koordinasi ASEAN, tiga Dewan Komunitas ASEAN, Badan Menteri Sektoral ASEAN terkait dan pejabat senior, dan Komite Perwakilan Tetap. KTT ASEAN direncanakan pada bulan Mei dan September yang diperkirakan merupakan puncak musim kemarau Tahun 2023.

Selain itu, pada Rapat Koordinasi Khusus Antisipasi dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023 di Jakarta tanggal 20 Januari 2023 yang lalu, Provinsi Lampung disebut sebagai provinsi dengan luas Karhutla yang meningkat tajam dalam kurun 4 tahun terakhir selain Aceh, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.

"Untuk itu, segala upaya harus kita lakukan bersama jangan sampai daerah kita menjadi perhatian karena tingginya potensi karhutla," ucap Gubernur.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Kota Bandar Lampung Capai Rp288,3 Miliar per Juli 2023

Gubernur meminta seluruh Perangkat Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Komandan Korem 043 Garuda Hitam beserta jajaran dan Kepala Kepolisian Daerah Lampung beserta jajaran, Pangdam/Danrem, dan stakeholder/perusahaan serta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan saling bahu membahu dalam upaya untuk menanggulangi karhutla sesuai dengan amanat Inpres No. 3 Tahun 2020. (npt)

Tags :
Kategori :

Terkait