Diduga kuat realisasi biaya Operasional Penyelenggara BOP pendidikan anak usia dini, dana yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 600 persiswa dalam pertahunnya.
Dimana dana BOP tersebut, direalisasikan untuk kebutuhan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (minimal 50%) dan Bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan tematik (minimal 45%).
Bahan untuk pembelajaran peserta didik seperti Buku gambar, buku mewarnai, kertas lipat, krayon, spidol, pensil, domino, gambar atau angka, huruf, stik es krim atau tali elastis, pasir, kancing, kerang-kerangan, batu-batuan, biji-bijian, dan bahan habis pakai lainnya serta Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) dengan maksimal 45 persen. Kemudian APE dalam dan APE luar
Penyediaan alat mengajar bagi pendidik (maksimal 15 persen) Penyediaan alat mengajar seperti White board, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru, kertas dan lainnya.
Kegiatan Pendukung (maksimal 35%) Penyediaan makanan tambahan untuk siswa PAUD diberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan terutama bagi anak usia 0-2 tahun dan Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid untuk membiayai konsumsi pertemuan (kegiatan parenting) Transport pendidik diberikan untuk pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik memberi transport pendidik, penyediaan buku administrasi, seperti buku induk peserta didik, buku laporan perkembangan anak, buku inventaris, dan yang lainnya.
Kemudian Perawatan sarana dan prasarana (maksimal 15%) Perbaikan dan pengecatan ringan, penggantian lampu, pegangan pintu, perbaikan meja dan kursi, dan yang lainnya. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD, Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD, seperti, leaflet, booklet, poster, papan nama, langganan listrik, telepon, internet dan air bersih.
Ironisnya, menurut wali murid yang enggan disebutkan namanya, sejak 2017/2019 sarana bermain dan sarana belajar di TK PAUD itu tidak direalisasikan bahkan, wali murid atau siswa dikenakan biaya SPP sebesar Rp 25.000 perbulan. Kemudian iuran baju seragam murid sebesar Rp 715.000 dan uang kegiatan siswa di sekolah sebesar Rp 900 ribu lebih.
Disinyalir pihak sekolahan memfiktifkan data laporan sejak tahun 2017/2018 dan 2019, ada permainan kongkalikong antara kepala sekolah dan pihak bendahara sehingga berdampak kepada kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Nurlaila Spd Aud, kepala sekolah, PAUD Negeri Pembina saat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana BOP sejak tahun 2017/2019 ia berkilah, bahwa realisasi dana BOP sudah sesuai dengan juklak-juknis.
“Saya baru saja menjabat, baru dilantik menjadi kepala sekolah pada september lalu tahun 2019, terkait realisasi BOP tahun 2017/2018 saya tidak tahu, karena itu masih jaman kepala sekolahnya ibu Meri yang ketika itu menjabat sebagai kepala sekolah,” jelas Nurlaila di ruangannya.
Ketika disinggung, Terkait besaran dana BOP persiswa sebesar Rp 600 ribu persiswa pertahunnya, Nurlaila, membenarkan hanya saja dana tersebut dicairkan 2 tahap per 6 bulan sekali sebesar Rp 300 ribu, pertahun 2019 baru dicairkan tahap 1 untuk tahap 2 belum dicairkan.
“Terkait anggaran BOP tahun 2019, tahap II belum cair, dalam waktu dekat ini akan saya realisasi dana BOP tahap ke II sesuai petunjuk juknis, untuk BOP tahap satu 2019 saya tidak tahu karena ketika itu saya belum menjabat selaku kepala sekolah, termasuk realisasi BOP tahun 2017 dan 2018 lalu.,” bebernya
Lebih lanjut, Nurlaila juga membenarkan adanya SPP dalam setiap bulannya dan dana kegiatan siswa atau perpisahan.
“Disini memang ada SPP perbulannya Rp 25.000, itu untuk membayar guru honorer disini, kalau untuk biaya perpisahan itu diluar BOP, memang dari wali murid kita sudah rapat dengan orang tua murid dan kita ada bukti tanda tangan wali murid, hasil musyawarah itu cuma Rp 150.000,” terangnya.