Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Gondol Kamera dan Laptop di Rumah Kost Metro Selatan

Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Gondol Kamera dan Laptop di Rumah Kost Metro Selatan

--

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Aparat Polsek Metro Selatan menangkap dua pemuda yang mencuri kamera dan laptop di sebuah rumah kost yang terletak di wilayah Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. 

Dari informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban berinisial FAZ(18) sedang tidak berada di lokasi kejadian, karena sedang pulang ke kampung halaman.

Kapolsek Metro Selatan, Iptu Arum Monita Sari membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Berangkat dari laporan korban, aparat kepolisian langsung mendapati informasi terkait keberadaan barang bukti hasil curian pelaku.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan barang bukti hasil curian. Hingga pada Selasa, 6 Januari 2026, petugas bergerak menuju sebuah rumah warga di wilayah Bulaksari 22, Metro Pusat, dan berhasil mengamankan satu unit laptop serta kamera DSLR yang merupakan milik korban, serta seorang pria yang menguasai barang tersebut," kata Iptu Arum, Kamis, (8/1/2026)

BACA JUGA:Dalam Satu Malam, Polisi Tangkap Tiga Penyalahguna Sabu di Dua Tempat Berbeda

BACA JUGA:Breaking News: 1 Rumah di Canggu Batu Brak Habis Terbakar, 3 Unit Damkar Dikerahkan

Kemudian, setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut, aparat kembali berhasil mengamankan dua pelaku yang masing-masing berinisial RRA(24) warga Kelurahan Margorejo, Metro Selatan, dan RSW (25) warga Kelurahan Mulyojati, Metro Barat. 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain ; satu unit laptop merek HP warna hitam beserta tas laptop warna putih abu-abu, satu unit kamera Canon EOS 700D bedn tas kamera warna hitam merah, serta tas laptop warna abu-abu dan tas kamera DSLR warna merah.

"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti kejahatannya telah diamankan di Polsek Metro Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ulasnya.

"Pengungkapan ini menjadi komitmen Polres Metro dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan," tukasnya.

Diketahui, tidak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tertuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 9 tahun.

Sumber: