Apabila dugaan penerbitan SKT tersebut terbukti dilakukan tanpa pemeriksaan yang cermat, mengabaikan status sengketa, atau melanggar ketentuan kewenangan, tindakan itu dapat diuji dari perspektif dugaan maladministrasi maupun penyalahgunaan wewenang.
Bahkan, persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sepanjang unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat dapat dibuktikan.
Kajian hukum yang diterbitkan dalam jurnal "Indonesian Notary" melalui repositori akademik Universitas Indonesia juga membahas kedudukan SKT yang diterbitkan ketika tanah berstatus sengketa.
Kajian karya Helena Albright T. Sitompul tersebut mengulas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1606 K/Pdt/2022. Salah satu kesimpulannya menegaskan bahwa SKT bukan bukti kepemilikan tanah dan penerbitannya atas objek yang telah disengketakan dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk pembatalan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alam, Aan Novalindo, turut menyoroti dugaan penerbitan SKT tersebut. Sebagai pihak yang memperjuangkan kepentingan masyarakat yang merasa dirugikan, Aan menilai pemerintah desa harus mengedepankan prinsip netralitas dan kehati-hatian dalam menjalankan kewenangannya.
"Jangan sampai kewenangan administrasi di tingkat desa justru digunakan untuk memperkuat posisi salah satu pihak dalam sengketa tanah. Pemerintah desa seharusnya berdiri netral, bukan malah menerbitkan dokumen yang berpotensi merugikan hak masyarakat lainnya. Ketika objek tanah sedang berperkara, kehati-hatian dan kepastian hukum harus menjadi prioritas," tegas Aan seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 November 2026.
Menurutnya, dugaan persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut proses penerbitan SKT, tetapi juga dasar administrasi, dokumen pendukung, serta pertimbangan yang digunakan pemerintah desa.
"Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru dirugikan oleh produk administrasi yang proses penerbitannya belum jelas. Kami mendorong pemerintah daerah dan instansi berwenang turun tangan untuk memeriksa persoalan ini secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum," lanjutnya.
Penerbitan dokumen administrasi kepada salah satu pihak ketika perkara masih berjalan dikhawatirkan menimbulkan ketimpangan posisi para pihak. Kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan persoalan baru dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penerbitan SKT tersebut, termasuk dasar hukum dan pertimbangan administrasi yang digunakan.
Masyarakat serta pihak yang merasa dirugikan mendesak Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah penerbitan SKT telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau justru terdapat dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.
Klarifikasi dari pihak kepala desa juga diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.