"Pada akhirnya, kehadiran kita sebagai aparatur adalah untuk melayani masyarakat demi Lampung yang lebih maju," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Rendi Riswandi mengatakan pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Pelantikan juga mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/302/VI.04/2026, Nomor 800.1.3.3/303/VI.04/2026 dan Nomor 800.1.3.3/304/VI.04/2026.
Sebanyak 405 ASN yang dilantik dan diambil sumpah/janji tersebut berasal dari 46 perangkat daerah, meliputi dinas, badan, biro, rumah sakit umum daerah, inspektorat, Satpol PP hingga DPRD Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung selanjutnya akan melanjutkan penataan manajemen ASN berbasis sistem merit, termasuk penguatan manajemen talenta. Pengembangan karier dan peningkatan kompetensi pegawai diarahkan berdasarkan kompetensi dan kinerja.