Audit Inspektorat Buka Borok Tata Kelola RSUD Batin Mangunang

Rabu 29-07-2026,10:42 WIB
Reporter : Aldi
Editor : Rio Aldipo

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER.COM – Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus mengungkap dugaan berbagai persoalan dalam tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Batin Mangunang.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan sejumlah indikasi lemahnya pengendalian internal, transparansi, hingga potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.

Temuan tersebut tertuang dalam dokumen rekomendasi bertajuk Penyampaian Rekomendasi Tata Kelola RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Hasil Audit Inspektorat Tanggamus Dalam Rangka Upaya Perubahan Menuju Masyarakat Tanggamus Sehat.

Dalam audit itu, Inspektorat menilai tata kelola BLUD RSUD Batin Mangunang belum berjalan optimal. Lemahnya regulasi, sistem pengawasan, dan tata kelola dinilai membuka peluang terjadinya fraud pada berbagai aspek pengelolaan, mulai dari perencanaan anggaran, penerimaan pendapatan, belanja hingga pelaporan keuangan.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya selisih nilai belanja jasa pelayanan. Dalam laporan keuangan BLUD, realisasi belanja jasa pelayanan tercatat sekitar Rp3,3 miliar, sedangkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hanya menunjukkan nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Selain itu, audit juga menemukan belanja insentif dokter tahun 2025 senilai sekitar Rp735 juta yang disebut tidak tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Inspektorat juga menyoroti pembayaran insentif dokter spesialis tahun 2024 yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan sejumlah dokter penerima.

Temuan lainnya adalah belanja perjalanan dinas sebesar Rp81.236.052 yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Audit juga mencatat adanya perubahan dokumen anggaran secara berulang tanpa prosedur yang jelas sehingga memunculkan belanja di luar RBA maupun belanja yang melebihi pagu anggaran.

Di sektor pengadaan, Inspektorat menilai pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berlangsung tidak sesuai prosedur. Kondisi tersebut ditandai dengan sering terjadinya kekosongan obat, pembelian obat yang tidak sesuai usulan instalasi farmasi, pengadaan obat mendekati masa kedaluwarsa, hingga nilai belanja yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah pasien.

Audit juga menyoroti pengadaan barang dan jasa yang belum didukung standar operasional prosedur (SOP), pejabat pengadaan maupun kelompok kerja pemilihan sehingga dinilai berisiko terhadap efektivitas penggunaan anggaran.

Dalam aspek pengelolaan jasa pelayanan, Inspektorat menemukan belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme pembagian jasa secara jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan praktik penerimaan ganda (double payment), karena terdapat pegawai yang disebut masih menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekaligus jasa pelayanan.

Temuan lainnya terkait kerja sama operasional (KSO) layanan penyakit mata. Audit mencatat anggaran sebesar Rp600 juta dalam RBA tercantum sebagai penyewaan alat kedokteran, namun praktik di lapangan disebut berbentuk kerja sama operasional. Inspektorat menilai pelaksanaan kerja sama tersebut belum didukung laporan hasil kerja sama yang memadai sehingga manfaatnya bagi BLUD belum dapat diukur secara jelas.

Inspektorat juga menemukan ketidaksesuaian data jumlah pasien dengan penerimaan rumah sakit. Perbedaan data terjadi antara unit pelayanan, kasir, dan laporan penerimaan BLUD. Sementara penerimaan dari layanan laboratorium, radiologi, CT Scan, dan layanan penunjang lainnya disebut belum didukung data yang memadai.

Di bidang sumber daya manusia, audit mencatat tingkat kepatuhan penggunaan sistem absensi sidik jari hanya sekitar 53 persen pada sampel Januari hingga Mei 2025. Selain itu masih ditemukan kekurangan tenaga anestesi, kekosongan sejumlah jabatan struktural, serta belum adanya dokter klinis tetap pada unit casemix.

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) juga dinilai belum terintegrasi secara menyeluruh karena baru diterapkan di layanan rawat jalan, sementara kasir, rawat inap, dan sejumlah unit lainnya masih menggunakan sistem terpisah.

Atas berbagai temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola RSUD Batin Mangunang. Rekomendasi meliputi revisi Peraturan Bupati tentang BLUD, pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI) yang independen, penerapan SIMRS secara menyeluruh, penataan kembali Rencana Bisnis dan Anggaran, penertiban pengadaan barang dan jasa, hingga evaluasi personel manajemen rumah sakit.

Kategori :