Gedung Kejaksaan Prioritas Siapa?

Kamis 16-07-2026,17:02 WIB
Oleh: Admin

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kebijakan ini dipandang sebagai bentuk sinergi antar-pemerintah atau justru dianggap sebagai penggunaan APBD yang kurang tepat sasaran.

Dalam konteks Lampung, pemerintah daerah memiliki kesempatan menjadikan polemik ini sebagai momentum memperkuat transparansi anggaran. Seluruh dokumen perencanaan, dasar penetapan prioritas, pertimbangan pemilihan metode pengadaan, hingga kajian manfaat semestinya dibuka kepada publik.

Keterbukaan bukan ancaman. Keterbukaan adalah investasi kepercayaan. Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang memperdebatkan apakah gedung Kejaksaan boleh dibangun atau tidak. Yang dipersoalkan adalah apakah pembangunan tersebut benar-benar menjadi kebutuhan paling mendesak ketika masih banyak persoalan rakyat yang menunggu penyelesaian.

APBD bukan sekadar kumpulan angka dalam dokumen keuangan. Ia adalah cerminan keberpihakan pemerintah. Dan keberpihakan itu akan selalu diuji melalui satu pertanyaan sederhana: ketika pilihan anggaran harus dibuat, apakah pemerintah lebih dahulu membangun yang dibutuhkan rakyat, atau membangun yang lebih mudah dipertanggungjawabkan secara administratif?

Transparansi bukan hanya soal membuka dokumen, tetapi juga menjelaskan mengapa setiap rupiah APBD ditempatkan pada suatu program. Ketika pemerintah mampu menjawab pertanyaan publik dengan data, argumentasi, dan kajian yang terbuka, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Sebaliknya, ketika penjelasan tidak hadir, ruang tafsir dan kecurigaan akan selalu mengisi kekosongan tersebut.

Kategori :