Viral Video Anggota DPRD Kota Metro Main Proyek, Pidana Mengintai

Rabu 29-04-2026,17:41 WIB
Reporter : Arif
Editor : Rio

Selain aspek pidana, keterlibatan anggota DPRD dalam praktik “main proyek” juga membuka ruang penindakan di ranah etik. Sanksi etik dan pidana berjalan terpisah, namun dapat berlangsung bersamaan.

Proses etik ditangani melalui mekanisme internal lembaga legislatif, sementara pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, pelanggaran etik justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang lebih serius.

Meski ancaman hukuman korupsi di Indonesia tergolong berat secara normatif, efek jera dinilai belum konsisten. Disparitas dalam pembuktian, tuntutan, hingga vonis masih memengaruhi persepsi publik terhadap ketegasan pemberantasan korupsi.

Fenomena “main proyek” juga tidak bisa semata dipandang sebagai lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif. Persoalan ini lebih kompleks: kombinasi kelemahan sistemik, insentif politik, serta celah dalam tata kelola anggaran daerah. Dalam praktiknya, relasi legislatif dan eksekutif kerap tidak berjalan dalam kerangka check and balances yang ideal.

Di sisi regulasi, masalah utamanya bukan ketiadaan aturan, melainkan celah pada titik-titik rawan dalam siklus APBD dan proses pengadaan barang dan jasa. Kesenjangan antara desain hukum dan praktik di lapangan membuka ruang abu-abu, terutama pada tahap perencanaan, pembahasan, hingga eksekusi proyek.

Transparansi, akuntabilitas, serta penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal menjadi kunci untuk meminimalkan konflik kepentingan.

“Dalam perspektif yang lebih luas, praktik ‘main proyek’ dapat mengarah pada pola kejahatan terorganisir, meski dalam hukum positif Indonesia tidak serta-merta dikategorikan demikian tanpa pembuktian adanya struktur, peran, dan pola yang sistematis. Jika melibatkan banyak pihak dengan pembagian peran yang jelas, penanganannya bisa berkembang lebih kompleks,” katanya.

Meski kasus semacam ini kerap dipahami sebagai kegagalan sistem, tanggung jawab personal tetap tidak dapat diabaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas PU 2025, Ardah, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM Kota Metro, mengatakan tidak mengetahui kebocoran daftar penerima paket dalam video yang viral.

Ia juga menyangkal nama anggota legislatif penerima paket pekerjaan dalam daftar tersebut. Menurutnya, pihak ketiga yang memperoleh pekerjaan telah diverifikasi dan berada di luar daftar yang beredar.

“Saya tidak tahu itu, justru baru tahu dari kalian. Mereka memang pihak yang mendapat pekerjaan di PU, kemudian berkas mereka diverifikasi, memenuhi persyaratan, dan bekerja. Sebatas itu. Yang kalian sampaikan, saya tidak tahu karena kami bekerja di luar dari itu,” katanya kepada awak media. (Arif)

Kategori :