METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM— Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Metro dalam lingkaran proyek APBD yang viral di platform TikTok menuai perhatian netizen.
Video yang diunggah akun Cepu Magang itu mengungkap daftar anggota DPRD Kota Metro dan oknum LSM yang memperoleh paket pekerjaan infrastruktur dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Dari perspektif hukum pidana, praktik tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai korupsi. Namun, praktik ini memiliki potensi kuat mengarah ke tindak pidana jika memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, suap, hingga pencucian uang.
Akademisi Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Iskandar, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., menyebut fenomena “main proyek” oleh anggota legislatif sebagai praktik berisiko tinggi dalam tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA:Itera Luncurkan Smart BRT, Pelopor Transportasi Massal Berbasis Teknologi
BACA JUGA:Terhalangi Pandangan Saat Acara FGD Kadis PSDA Levi Ancam Cari dan Gebuk Wartawan
“Dalam konteks hukum Indonesia, penilaian terhadap perbuatan tersebut tidak bisa digeneralisasi. Penentuan apakah suatu tindakan masuk kategori tindak pidana korupsi sangat bergantung pada peran konkret pelaku, adanya unsur melawan hukum, serta dampaknya terhadap keuangan negara,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Ia menegaskan, dalam praktik penegakan hukum, tidak ada satu pasal tunggal yang secara otomatis menjerat anggota DPRD yang terlibat proyek APBD. Namun, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kerap digunakan secara kumulatif.
“Pasal yang paling sering diterapkan adalah penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, jika ditemukan aliran keuntungan berupa uang, barang, atau fasilitas, praktik tersebut dapat masuk kategori suap atau gratifikasi. Dalam kondisi tertentu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan pasal permufakatan jahat apabila terdapat kesepakatan terselubung antara pihak legislatif dan pelaksana proyek,” katanya.
Menurut dia, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak harus dibuktikan sebagai keuntungan yang telah dinikmati. “Cukup jika ada potensi atau tujuan untuk memperoleh keuntungan,” ujarnya.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, keterlibatan anggota DPRD dalam proyek yang mereka anggarkan sendiri merupakan konflik kepentingan serius. Situasi ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas dan good governance, bahkan sejak tahap perencanaan anggaran.
Pada praktiknya, penanganan kasus semacam ini tidak sederhana. Aparat penegak hukum kerap menghadapi tantangan, mulai dari minimnya bukti langsung, penggunaan pihak ketiga, hingga kompleksitas mekanisme penganggaran daerah. Tidak jarang praktik itu dilakukan secara terselubung tanpa jejak administrasi yang jelas.
Dalam pembuktian, aliran dana menjadi elemen kunci. Penelusuran transaksi keuangan, analisis rekening, hingga pola pencucian uang (layering) menjadi penting untuk mengaitkan kewenangan jabatan dengan keuntungan yang diperoleh. Dalam banyak kasus, tindak pidana korupsi juga diperluas dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan.
“Rekaman video atau percakapan yang beredar di publik dapat menjadi alat bukti permulaan. Namun, dalam praktik peradilan, bukti tersebut harus diperkuat dengan alat bukti lain agar dapat berdiri hingga tahap vonis,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak swasta atau kontraktor tidak serta-merta berada pada posisi pasif. Jika terbukti aktif terlibat, mereka dapat dijerat sebagai pelaku utama, bukan sekadar pihak yang turut serta.