BANDARLAMPUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan terkait pembagian kewenangan pengelolaan perlintasan rel.
Hal ini terkait persoalan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api kembali menjadi sorotan pasca insiden kecelakaan yang terjadi di wilayah Ketapang, Bandar Lampung.
Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menjelaskan bahwa secara regulasi, tanggung jawab utama atas seluruh perlintasan kereta api berada di bawah naungan otoritas pusat, yakni Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Balai Pengelola Perkeretaapian.
"Sebenarnya awalnya setiap perlintasan rel itu ada di Pusat, ada di Balai Pengelola Perkeretapian, atau di KAI-nya bersama-sama," ujarnya.
Meskipun secara aturan merupakan kewenangan pusat, Socrat menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak tinggal diam. Melalui Dishub, Pemkot rutin melakukan koordinasi dan evaluasi untuk membantu menyikapi titik-titik rawan.
"Ketika hasil musyawarah atau rapat koordinasi mengharuskan Pemda membantu menyikapi, akan kita sikapi juga. Kita pahami bahwa jangkauan mereka (Pusat) mungkin terlalu luas, sehingga tidak ada salahnya Pemda membantu," paparnya.
Namun, Socrat menekankan bahwa setiap tindakan yang dilakukan Pemda di area perlintasan, seperti penambahan personel atau pemasangan alat, harus mendapatkan lampu hijau dari pusat.
"Kita tidak mungkin tanpa izin Balai. Apa pun yang kita perlakukan atau lakukan di perlintasan, itu memang harus izin sama Balai Pengelola Perkeretaapian (BPT) di Palembang," tambahnya.