LKAI Tegaskan Wewenang Perlintasan Sebidang dan Larangan Pemalangan Jalur KA

LKAI Tegaskan Wewenang Perlintasan Sebidang dan Larangan Pemalangan Jalur KA

--

BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang, menyusul terjadinya aksi pemalangan jalur kereta api oleh sejumlah oknum di Kota Bandar Lampung.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di lintas Garuntang – Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang No. 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan. Dalam kejadian tersebut, sekelompok orang meletakkan material di atas jalur rel yang mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api.

 

Melalui respons cepat dan sinergi antara aparat Kepolisian dan TNI, material yang digunakan untuk memblokade jalur berhasil segera disingkirkan. Pada pukul 17.25 WIB, jalur rel dinyatakan kembali aman dan dapat dilalui oleh perjalanan kereta api menuju Stasiun Tarahan.

 

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan apresiasi kepada aparat yang telah sigap menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

 

“KAI mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian dan TNI dalam mengamankan jalur KA. Namun kami juga perlu menegaskan bahwa tindakan pemalangan rel merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Zaki.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melakukan laporan resmi kepada pihak Kepolisian atas insiden pemalangan jalur rel tersebut, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Lebih lanjut, Zaki menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas, antara lain:

 

• Pasal 91: Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.

• Pasal 92: Perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.

 

Selain itu, dalam regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, ditegaskan bahwa:

• Penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang;

• Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan;

• Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup.

 

Dalam hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang.

 

“Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zaki.

 

KAI juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu perjalanan kereta api, termasuk memblokade jalur rel, melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya prasarana dan operasional kereta api.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Zaki.

Sumber: