Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk mengantisipasi potensi keluhan terkait pembayaran THR, perusahaan diimbau berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat.
Pemerintah juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan melalui Posko Satgas THR yang terintegrasi secara nasional.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap hak pekerja dan mitra pengemudi dapat terpenuhi sehingga mereka dapat menyambut hari raya dengan lebih sejahtera bersama keluarga.