Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Selain itu, total jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam per minggu sesuai aturan nasional," terangnya.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja.
“Instruksi jelas, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Penyesuaian jadwal hanya untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, tetapi target kinerja tetap harus tercapai,” ucapnya.
Ia juga meminta para kepala perangkat daerah hingga pejabat pembina kepegawaian kabupaten/kota untuk membuat Surat Edaran turunan dan memastikan aturan dijalankan dengan disiplin, " tambahnya
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri menambahkan bahwa Instruksi kepada Kabupaten/Kota dalam SE tersebut, pemda kabupaten/kota diminta: Menyusun SE turunan terkait jam kerja Ramadhan. Menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal. Dan Mengawasi kepatuhan jam kerja ASN selama Ramadhan.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku sejak awal Ramadhan 1447 H sampai masa puasa selesai," tutup dia.(pip/dnn)