Minta Tolong Antar Malah Bawa Kabur Motor

Kamis 29-01-2026,00:09 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Rio Aldipo

METRO,LAMPUNEWSPAPER.COM-- Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil menangkap pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korbannya, dengan modus berpura-pura minta antar.

Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menjelaskan kronologis tindak pidana yang dilancarkan pelaku.

Menurutnya, kejadian itu terjadi Jalan Madiun, Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada Selasa,( 20/1/2026)

"Kejadiannya bermula saat pelapor yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh pelaku di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Lapas Kota Metro. Pelaku berinisial MIR (22) berpura-pura meminta bantuan pada korban," kata Hangga, Rabu, (28/1/2026).

BACA JUGA:Aksi Heroik Ketua RT di Metro Gagalkan Aksi Curanmor dan Nyaris Didor

BACA JUGA:Lagi-lagi Sepeda Motor Milik Warga Metro Digondol Maling

"Pelaku berpura-pura meminta tolong untuk diantar ke sebuah wisma. Namun setibanya di lokasi, pelaku meminta korban turun dari sepeda motor dan pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," sambung Kapolres.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Metro Barat. 

Berbekal laporan korban yang tertuang dalam LP Nomor: LP/B/4/I/2026/SPKT/Polsek Metro Barat/Polres Metro/Polda Lampung, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.

"Pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 27/1/2026 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Desa Brantiraya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," beber AKBP Hangga.

Atas perbuatan pelaku, diketahui korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2024 yang diperkirakan senilai Rp16 juta.

Saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor milik korban, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama pada jam-jam rawan," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana, paling lama 7 tahun atau 9 tahun kurungan penjara.

Kategori :