Pemkot Bandar Lampung Beri Layanan Gratis HAKI Bagi Pelaku UMKM

Selasa 25-11-2025,22:57 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan menggandeng Kemenkumham menggelar seminar bagi pelaku UMKM untuk mematenkan Hak Kekayaan Inteleltual (HAKI) agar tidak ditiru oleh perusahaan lain.

    Ada sekitar 90 pelaku UMKM  yang ikut dalam kegiatan seminar HAKI  di Anjungan Bandar Lampung, PKOR Way Halim, Selasa ( 18/11/2025).     Bagi pelaku UMKM dapat memperoleh HAKI tanpa dipungut biaya pendaftaran, hanya menyerahkan surat keterangan UMKM yang diterbitkan oleh instansi terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM.     Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin menyampaikan, ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan HAKI, bertujuan jika sudah terdaftar secara sah,karya tersebut tidak dapat digunakan tanpa seizin pemiliknya.     "Apalagi ini intruksi Walikota Bandar Lampung Bunda Eva, untuk memfasilitasi  bagi pelaku UMKM, yang ingin mendaftarkan HAKInya secara gratis,nantinya pemerintah kota yang membayarkan," kata dia.     "Syarat pelaku UMKM untuk mendapatkan HAKI, sudah harus memilik merk dagang yang belum ada sama orang lain.dan itu harus didaftarkan, agar mendapatkan kepastian hukum dari usaha tersebut, artinya mereknya yang sudah terdaftar tidak bisa digunakan  oleh perusahaan atau UMKM," ujarnya.     Termasuk untuk meningkatkan daya saing bagi produk lokal, lanjut Erwin, kemudian bisa juga mempermudah dalam akses permodalan, dengan terdaftarnya HAKI dapat  mencegah terjadinya dua merek dagang.     "Sebelumnya pernah terjadi pada persaingan dua merek dagang, contoh Geprek Bensu, mereka ini harus benar-benar menciptakan merek usahanya bukan dari saduran atau milik orang lain," kata dia.
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini