4. Tentukan Keperluan: Pemohon memilih jenis kebutuhan pembuatan SKCK (melamar kerja, studi, visa, dan sebagainya).
5. Pilih Tanggal Pengambilan: Menentukan waktu
pengambilan SKCK fisik di kantor polisi tujuan.
6. Pembayaran Online: Biaya PNBP SKCK dibayarkan melalui sistem online, seperti BRI Virtual Account (BRIVA).
7. Terima SKCK Digital: Setelah verifikasi, SKCK digital dapat diunduh melalui aplikasi dan dikirim via email.
8. Cetak SKCK Fisik: Pemohon dapat mencetak SKCK fisik di Polsek, Polres, atau Polda sesuai jadwal yang dipilih.
Pemohon juga dapat memantau status pengajuan secara langsung dari aplikasi tanpa harus datang ke kantor polisi.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri panjang untuk mendaftar atau mengisi data. Cukup mendaftar dari rumah, kemudian datang ke kantor polisi hanya untuk verifikasi akhir, pengambilan sidik jari, dan pencetakan SKCK fisik.