---
### **Tuduhan “Syarat Korupsi” Dinilai Melanggar Asas Hukum**
Dinas Pendidikan juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap tuduhan korupsi harus dibuktikan melalui proses **audit investigatif dan putusan pengadilan**. Menyebarkan tuduhan “syarat korupsi” tanpa bukti konkret dapat menyalahi prinsip **praduga tak bersalah** sebagaimana diatur dalam **Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman**.
> “Kami menghormati peran media sebagai pilar demokrasi, namun pemberitaan harus berlandaskan data dan asas kehati-hatian. Tuduhan korupsi tanpa dasar bisa mencemarkan nama baik lembaga dan menyesatkan publik,” ujar pejabat Humas Disdikbud Pesawaran.
---
### **Siap Diaudit dan Klarifikasi Terbuka**
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran membuka diri terhadap audit resmi dari **Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum** apabila diperlukan.
> “Kami siap diverifikasi dan diaudit. Semua kegiatan kami terbuka untuk publik. Kami berharap media turut membantu mencerdaskan masyarakat dengan menyajikan informasi berimbang dan faktual,” tutupnya.