DISDIKBUD PESAWARAN TEGASKAN PROYEK REVITALISASI SDN 55 GEDONG TATAAN SESUAI ATURAN — TUDUHAN “SYARAT KORUPSI”

Senin 27-10-2025,19:44 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

 

---

 

### **Tuduhan “Syarat Korupsi” Dinilai Melanggar Asas Hukum**

 

Dinas Pendidikan juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap tuduhan korupsi harus dibuktikan melalui proses **audit investigatif dan putusan pengadilan**. Menyebarkan tuduhan “syarat korupsi” tanpa bukti konkret dapat menyalahi prinsip **praduga tak bersalah** sebagaimana diatur dalam **Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman**.

 

> “Kami menghormati peran media sebagai pilar demokrasi, namun pemberitaan harus berlandaskan data dan asas kehati-hatian. Tuduhan korupsi tanpa dasar bisa mencemarkan nama baik lembaga dan menyesatkan publik,” ujar pejabat Humas Disdikbud Pesawaran.

 

---

 

### **Siap Diaudit dan Klarifikasi Terbuka**

 

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran membuka diri terhadap audit resmi dari **Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum** apabila diperlukan.

 

> “Kami siap diverifikasi dan diaudit. Semua kegiatan kami terbuka untuk publik. Kami berharap media turut membantu mencerdaskan masyarakat dengan menyajikan informasi berimbang dan faktual,” tutupnya.

Kategori :