METRO, LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Satresnarkoba Polres Kota Metro menangkap seorang pria berinisial HW(37), warga Tejoagung, Metro Timur, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, serta diduga kuat menjadi pengedar barang haram tersebut.
Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
"Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 5,15 gram," kata AKBP Hangga, Rabu, 1/10/2025.
Menurut dia, penangkapan berawal dari informasi yang didapat aparat kepolisian dari masyarakat, terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti sabu yang disimpan pelaku. Selanjutnya, pelaku HW berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Kota Metro untuk penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HW bakal dijerat Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, paling lama 12 tahun kurungan penjara.