BANDARLAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Kali ini, penertiban dilakukan di kawasan Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Dalam penertiban tersebut, sekitar 30 lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan badan jalan dibongkar. Kepala Satuan Pol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, mengatakan penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. "Ada sekitar 30 lapak PKL dibongkar. Langkah ini dilakukan dalam rangka menata dan memperindah wajah Kota Bandar Lampung agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat," katanya, Kamis (24/9/2025). Menurut Nurizki, keberadaan lapak-lapak PKL yang berdiri tidak pada tempatnya kerap menimbulkan masalah, mulai dari penyempitan jalan, mengganggu fungsi trotoar, hingga menutup saluran drainase yang akhirnya menyebabkan genangan air. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan agar trotoar dapat difungsikan kembali sesuai peruntukannya, yakni sebagai jalur pejalan kaki. “Penertiban ini kami lakukan bukan semata-mata ingin merugikan pedagang, tetapi demi kepentingan bersama. Trotoar harus difungsikan sebagaimana mestinya, drainase juga harus diperbaiki supaya kawasan tetap rapi dan tidak banjir. Kami melaksanakan ini sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. Sebelum pembongkaran dilakukan, Pol PP telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada para pedagang. Selain surat resmi, pihaknya juga memberikan imbauan langsung di lapangan agar PKL bersedia membongkar sendiri lapak yang menyalahi aturan. Beberapa pedagang, kata Nurizki, memilih membongkar secara sukarela, sementara sisanya dilakukan oleh petugas. “Kami memahami bahwa para pedagang mencari nafkah di lokasi tersebut. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan akibat penertiban ini,” tambahnya. Dari data yang diperoleh, total ada sekitar 30 lapak yang dibongkar dalam kegiatan tersebut, baik lapak yang masih aktif digunakan untuk berjualan maupun yang sudah lama ditinggalkan pemiliknya. Lebih lanjut, Nurizki menegaskan bahwa Pol PP tidak akan berhenti sampai di sini. Penertiban serupa akan terus dilakukan di titik-titik lain yang rawan pelanggaran. Pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna mencari solusi terbaik bagi para pedagang agar tetap bisa berusaha di lokasi yang sesuai aturan tanpa mengganggu ketertiban umum. “Ke depan, kami akan menata PKL dengan lebih baik melalui koordinasi lintas OPD. Harapan kami, kota ini menjadi lebih tertib, lebih indah, dan para pelaku usaha juga tetap bisa mencari rezeki dengan tenang,” tutupnya.Perbaiki Fungsi Trotoar dan Drainase, Pol PP Kota Bandar Lampung Tertibkan 30 Lapak PKL
Kamis 25-09-2025,04:16 WIB
Editor : Deka Agustina Ramlan
Kategori :