Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung, Terkait Proyek SPAM Rp. 8,2 Milyar

Jumat 05-09-2025,12:31 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Mantan Bupati Pesawaran Dua Priode Dendi Ramadhona diperiksa Penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9/2025) 

Pemeriksaan tersebut terkait proyek Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Senilai Rp.8,2 Milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022

Berdasarkan pantauan Disway Lampung dilokasi Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diperiksa sejak sore, dan keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pukul 23.52 Wib

Saat di konfirmasi awak media usai menjalani pemeriksaan panjang Dendi Ramadhona mengatakan dirinya dimintai keterangan terkait dengan regulasi dan kewenangan yang pernah dijalankannya sebagai kepala daerah, khususnya mengenai proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 di Dinas PUPR Pesawaran.

“Saya datang ke Kejati untuk diminta keterangan terkait regulasi dan kewenangan selaku saat saya masih menjabat sebagai Kepala Daerah Pesawaran, terkait adanya proyek Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) DAK Tahun 2022 di Dinas PUPR Pesawaran,” ucap Dendi usai pemeriksaan.

Ketika ditanya berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan, Dendi mengaku sudah lupa berapa banyak pertanyaan yang ditanyakan kepada dirinya.

“Saya lupa tidak menghitung, sampai bertemu lagi dan saling doa ya.” Tutupnya sambil berjalan menuju mobil Navara Putih 

Terlihat sejumlah Pejabat Pesawaran terpantau disekitaran Kantor Kejati Lampung di antaranya

Kepala Bappeda Adhytia Hidayat dan Kabid Alan, Kepala Bapenda sekaligus Plt Kadis Perkim Evans Saggita, Kabag Protokol Ardiansyah. Serta Ketua KONI Pesawaran Sony Zainhard 

Kategori :