BANDARLAMPUNG - Sebanyak 101 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang Kelas IA.
Sidang yang dilaksanakan di Gedung Semergou, Kota Bandar Lampung ini terselenggara berkat kerja sama antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung. Ketua PA Tanjung Karang, Yopie Azbandi Aziz, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang selama ini pernikahannya belum tercatat secara resmi di lembaga negara. “Isbat nikah terpadu ini melibatkan tiga instansi, yaitu Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Disdukcapil. Pengadilan akan memeriksa sah atau tidaknya pernikahan secara agama, KUA akan menerbitkan buku nikah, sementara Disdukcapil membantu dalam pembetulan administrasi kependudukan,” ujarnya. Ia menegaskan, bahwa syarat utama dalam penetapan isbat nikah adalah terpenuhinya rukun nikah, seperti adanya wali, mahar, serta dua orang saksi yang menyaksikan pernikahan sebelumnya. Pasangan yang mengajukan isbat juga harus dapat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. “Pernikahan yang lalu itu diperiksa apakah sah secara agama. Misalnya, siapa yang menjadi wali, bagaimana ijab kabul dilakukan, dan siapa saja saksi yang hadir. Setelah itu, barulah dikeluarkan penetapan pengadilan agama, diteruskan ke KUA untuk buku nikah, dan akhirnya disesuaikan administrasi kependudukan di Disdukcapil,” jelasnya. Kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini baru pertama kali dilaksanakan pada tahun 2025. Menurut Yopie, langkah ini menjadi solusi bagi masyarakat yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Walikota Bandar Lampung yang diwakili oleh Wakil Walikota, Deddy Amarullah, menilai sidang isbat nikah terpadu sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri beserta anak-anaknya. “Kepastian hukum itu sangat penting, bukan hanya bagi suami istri, tetapi juga demi kepentingan anak-anak dan kelangsungan keluarga. Dengan adanya buku nikah dan pencatatan resmi, masyarakat akan lebih mudah mengurus berbagai keperluan administrasi di kemudian hari,” tegas Deddy. Ia juga mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Tanjung Karang yang secara konsisten menghadirkan pelayanan nyata kepada masyarakat. “Hari ini ada 101 pasangan yang mengikuti sidang isbat. Ke depan, kegiatan seperti ini akan diagendakan kembali karena manfaatnya sangat besar,” ujarnya.101 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Bandar Lampung
Jumat 22-08-2025,18:53 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Deka Agustina Ramlan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,15:39 WIB
Ratusan Sapi di Lampung Timur Terjangkit PMK
Selasa 24-03-2026,15:30 WIB
Bupati Lampung Timur Serahkan Beasiswa ke Juara KDI Intan Putri Lestari
Selasa 24-03-2026,13:30 WIB
Ratusan Prajurit Yonif 945 PPC Nikmati Jamuan Ketupat Lebaran di Islamic Center Tanggamus
Selasa 24-03-2026,13:32 WIB
Kakorlantas Warning Keras Pemudik: Manfaatkan WFA, Hindari Puncak Arus Balik 24 dan 28 Maret
Selasa 24-03-2026,13:35 WIB
Raih Podium Moto3 Brasil 2026, Pembalap Asal Indonesia, Veda Ega Pratama Dipuji Media Italia
Terkini
Selasa 24-03-2026,23:52 WIB
Urai Kemacetan di Gisting, Satlantas Polres Tanggamus Pasang Traffic Cone di Titik Rawan
Selasa 24-03-2026,23:46 WIB
Deklarasi FORKOWAT Tanggamus Serukan Persatuan dan Dukungan Pembangunan Daerah
Selasa 24-03-2026,23:42 WIB
Tiga Korban Tenggelam di Pantai Mandiri Ditemukan Tak Bernyawa
Selasa 24-03-2026,19:23 WIB
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Selasa 24-03-2026,15:39 WIB