400 Media Terverifikasi di Pemkab Tanggamus

Kamis 07-08-2025,00:52 WIB
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Meski industri media di Indonesia, mengalami terpuruk akibat ekonomi melesu, namun hal itu berbeda dengan Kabupaten Tanggamus, Lampung. kehadiran media sangat subur.

Pemkab Tanggamus melalui Tim Verifikasi Media akhirnya mengumumkan media massa yang lolos verifikasi. Proses verifikasi media ini dimulai sejak Maret 2025 dan sempat terjadi kegaduhan sebelum akhirnya diumumkan.

Media yang lolos verifikasi ini, nantinya yang akan bisa bekerjasama dengan Diskominfotik Tanggamus baik dalam bentuk berlangganan maupun kerjasama advertotial atau iklan.

Total ada 400 media yang lolos terverifikasi  dengan rincian, media cetak harian 178 media, mingguan 53 media, media bulanan cetak 15, media, online 128 media, TV 13 ,radio 1 media dan media streaming 12 media.

BACA JUGA:Pejabat Tanggamus 'Geser' ke Pringsewu, Dilantik Bupati Riyanto Sebagai Kepala Badan Kesbangpol Pringsewu

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Tinjau Lokasi Banjir dan Berikan Bantuan

Dari 400 an media yang terverifikasi tersebut terbagi dalam tiga tingkatan yaitu Great A, Great B dan Great C.

Untuk media harian tidak ada satupun yang berada di Great A, hanya ada great B dan C. Untuk kategori B, media surat kabar harian ada sebanyak 84 media, surat kabar mingguan 17 media, media bulanan 7 media, media online/siber sebanyak 85 media, media televisi 7 media, media streaming siber 1 media.  Untuk kategori A media radio 1 media, media streaming 1 media, dan televisi 7 media.

Dari ratusan media yang lolos verifikasi tersebut ada beberapa media yang tergabung dalam Radar Tanggamus Grup yaitu media SKH Radar Tanggamus, SKH Lampungnewspaper, Harian Disway Lampung, Saburai TV, Fajar FM Radio dan radartanggamus.co.id.

Setelah diumumkan oleh Pemkab Tanggamus tahapan selanjutnya adalah pendaftaran ulang kerja sama akan dilakukan pada 11 hingga 15 Agustus 2025, dengan rincian jadwal sebagai berikut :

11 Agustus, Media Mingguan, Bulanan, TV Elektronik, Radio Elektronik, dan Streaming Siber. 12–13 Agustus: Media Harian

14 Agustus: Media Web/Siber.

Media atau wartawan yang memiliki lebih dari satu entitas yang lolos hanya akan diakomodasi satu saja. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diumumkan melalui situs resmi Pemkab Tanggamus di https://tanggamus.go.id. Pengumuman dengan Nomor : 500.12.13/3922/29/2025 tentang

Hasil verifikasi dan pemeringkatan media massa Kabupaten Tanggamus tersebut memunculkan tanda tanya yakni tidak dicantumkannya nama maupun tanda tangan anggota Tim Verifikasi Media Massa, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas proses verifikasi.

Kategori :