LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Tim Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) Bandar Lampung, Selasa 5 Agustus 2025 di Gedung Pasca Sarjana Universitas Saburai dengan tema 'Peran Pemuda dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi'.
Kuliah Umum ini dilaksanakan dalam rangka program Penkum khususnya di kalangan mahasiswa sebagai pembawa angin baru yang dapat memberikan perubahan signifikan dalam pembangunan bangsa.
Dengan semangat juang, inovasi, dan keterlibatannya dalam berbagai bidang, mahasiswa memiliki potensi besar untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat dan bangsa.
Rektor Universitas Saburai, Bandar Lampung yang diwakili Pembantu Rektor I, Dr. Maristiana Ayu, S.E, MSAK Akt, C.A., CSRS., membuka langsung kuliah umum tersebut, didampingi Dekan Fakultas Hukum Dr. Sri Zanariyah, S.H, M.H., Kaprodi Magister Hukum Dr. Rika Santina, S.H, M.H, Plt Sekprodi Magister Hukum Satrya Surya Pratama, S.H, M.H dengan peserta berjumlah 50 maphasiswa dari berbagai program studi.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Lampung Ringkus Buronan di Wilayah Jati Agung
BACA JUGA:Dukung Astacita dan Tingkatkan PAD, Pemprov Lampung dan Kejati Jalin Kerjasama
Dalam sambutannya PR 1 Universitas Saburai, Dr. Maristiana Ayu, SE, MSAK Akt, C.A., CSRS., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejati Lampung yang telah memberikan Penerangan Hukum melalui Kuliah Umumnya kepada Mahasiswa Universitas Saburai Bandar Lampung.
"Dunia Akademik harus saling bersinergi antar Lembaga Pemerintahan khususnya Kejaksaan sebagai tonggak utama dalam penegakan hukum, hal ini penting sekali untuk ditindaklanjuti agar dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa terhadap penyelenggaraan penegakan hukum,"ujar Maristiana Ayu
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk terus bersemangat juang, energi, dan kreativitasnya,"tambah Maristiana Ayu
Dilanjutkan Maristiana Ayu, pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan penerapan langkah-langkah di atas, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi.
"Dibutuhkan komitmen, kerjasama, dan kesadaran dari semua pihak untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi berjalan dengan efektif,"pungkasnya.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H, M.H, menyampaikan bahwa Penerangan Hukum melalui Kuliah Umum ini menyertakan sejumlah Jaksa pemateri diantaranya Jaksa Ahli Utama Pratama, Effi Harnida, SH, MH, Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH, Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, S.H., MH., Jaksa Ahli Muda Agung Prabudi Jaya Saputra, SH., MH., beserta Tim Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Tim Penkum Kejati Lampung dalam Kuliah Umumnya menyampaikan bahwa diantaranya terdapat tujuh kelompok dari tiga puluh bentuk / jenis korupsi yaitu kerugian keuangan negara, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan.
Selanjutnya tindak pidana korupsi terjadi karena adanya subjek korupsi, dampak dari korupsi, perang melawan korupsi. Pada kesempatan tersebut juga Tim Penkum menyampaikan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan dengan cara pencegahan, penindakan dan pemiskinan.
"Hal ini dianggap belum cukup. Untuk itu peranan pada semua elemen masyarakat khususnya generasi muda dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia,"kata Ricky Ramadhan