Ops Patuh Krakatau 2025, Polres Lampung Utara Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Senin 14-07-2025,20:56 WIB
Reporter : Pranki Saputra
Editor : Rio Aldipo

LAMPUNGUTARA.LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025 bertempat di lapangan apel Mapolres setempat, Senin (14/7/2025). 

Apel tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan dan di hadiri Forkopimda Lampung Utara, unsur TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Personel Polres Lampung Utara. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan Ismail yang bertindak selaku pimpinan apel pada kegiatan tersebut membacakan amanat tertulis Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., yang menegaskan bahwa apel gelar pasukan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel dan kelengkapan sarana prasarana pendukung.

BACA JUGA:38 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat di Hari Bhayangkara Ke 79

BACA JUGA:Pelaku Pungli Truk Batubara Ditangkap Polres Lampung Utara

"Hal ini dilaksanakan guna memastikan pelaksanaan operasi dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ujarnya. 

Disampaikan juga, selama periode Januari hingga Juni 2025, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Lampung masih tergolong tinggi, yakni sebanyak 894 kejadian.

Dari jumlah tersebut, 273 orang meninggal dunia, 610 orang luka berat, dan 828 orang luka ringan. Sementara, jumlah pelanggaran lalu lintas yang tercatat mencapai 15.188 kasus, mayoritas didominasi oleh pengendara roda dua dengan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm standar, melawan arus, serta berkendara melebihi batas kecepatan.

"Untuk itu, Polda Lampung bersama jajaran menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025," jelasnya.

Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan 674 personel dari Polda dan Polres jajaran.

"Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum (Gakkum) melalui penindakan manual, ETLE mobile dan statis, serta blanko teguran," tuturnya.

Kategori :