Sebagai catatan penting, ciri-ciri rokok ilegal meliputi:
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
Adapun jerat hukum bagi pengedar rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun Bea Cukai Bandar Lampung terkait dugaan keberadaan gudang rokok ilegal ini.