Dari serangkaian laporan dan keterangan korban itu, Tekab 308 bergerak cepat setelah menerima segala informasi mengenai keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil menemukan dan meringkusnya.
"Saat dilakukan interogasi awal, pelaku AIS mengakui seluruh perbuatannya dan kini, dia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," kata Hendra.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan dan keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan.
Kapolres Kota Metro mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan keamanan dan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan roda duanya di area publik, serta segera melaporkan kejahatan kepada pihak kepolisian.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Metro," pungkas AKBP Hangga.
Atas perbuatannya, pelaku AIS bakal dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana, paling lama 7 tahun atau 9 tahun kurungan penjara.