PESAWARAN.LAMPUNG NEWS PAPER- Terkait dua KUPTD Puskesmas Kecamatan Marga Punduh berinisial Yn dan KUPTD Puskesmas Kesehatan Kalirejo, berinisial B yang turut suami kunker ke Lombok. Sekretaris Daerah Pesawaran Wildan segera menindak lanjutinya dengan memberikan sanksi tegas sesuai dengan PP 94 tahun 2021.
"Terkait hal ini Kadiskesnya telah kita panggil,agar dilakukan pembinaan sesuai dengan PP 94,ada sanksi di PP tersebut apakah yang bersangkutan bakal mendapatkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi atau sanksi berat,”ungkap Wildan saat ditemui,Kamis 19 Juni 2025
Hal ini dilakukan, agar kedepan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Nasib Dua KUPT D Kesehatan Healing Ke Lombok Diujung Sanksi
Kamis 19-06-2025,19:20 WIB
Editor : Admin
Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Pebriantoro akan memgecek izin tertulis dua KUPT D Kesehatan yang turut suami kunker ke Lombok. Meskipun sudah mengantongi izin secara resmi, kedua KUPT D Kesehatan dapat diberikan sanksi kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) “ Iya kita akan cek izin tertulis dua KUPT tersebut ke kepala OPD. Kalau pun ada izin resmi, ada kode etik. Namun jika tidak ada izin resmi dapat kita tindak lanjuti,”ungkap Singgih
Sebelumnya Dua KUPTD Puskesmas di Kabupaten Pesawaran yakni KUPTD Kesehatan Kecamatan Marga Punduh berinisial Yn dan KUPTD Kesehatan Kalirejo, berinisial B turut suami kunker ke Lombok. Tentunya keberangkatan dua Aparatur Sipil Negara ini dinilai abai terhadap tugas mereka sebagai abdi masyarakat khususnya pelayanan kesehatan.(Ozi)
Kategori :