LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyoroti soal praktik prostitusi dan pergaulan bebas, serta keterkaitannya dengan lonjakan kasus Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Lampung.
Wakil rakyat bakal memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, dalam rangka membatasi ruang gerak bagi pelaku asusila dan mengevaluasi izin tempat-tempat usaha, yang diduga turut memfasilitasi perilaku penyakit sosial kemasyarakatan tersebut.
Langkah itu bertujuan menentukan solusi dan antisipasi, menekan sebaran kasus HIV/AIDS yang diperkirakan bakal melonjak dari tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Ancilla Hernani mengatakan, pihaknya bakal secepatnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait, guna mengurai permasalahan dan menentukan langkah minimalisasi penyakit sosial itu.
BACA JUGA:PDAM Metro Ungkap Penyebab Tinggi Rendah Debit Air ke Rumah Warga
BACA JUGA:Polres Metro Kembalikan Mobil BB Penggelapan ke Pemilik Asli Warga Jakarta
"Kota Metro ini punya visi sebagai Kota Pendidikan, juga sebagai kota yang religius. Maka dengan adanya isu praktik prostitusi dan seks bebas, atau tindakan-tindakan asusila semacamnya, tentu isu ini akan membuat resah masyarakat dan menyisakan kesan yang tidak baik," kata Ancilla saat dikonfirmasi Lampung Newspaper di ruang kerjanya, Rabu, 21/5/2025.
"Komisi II akan memanggil dinas terkait dalam jangka waktu dekat ini. Kita akan mengundang mereka untuk mencari langkah-langkah solutif dan antisipatif, terkait prostitusi dan seks bebas di kalangan remaja, atau penyakit sosial masyarakat," imbuhnya
Provinsi Lampung yang notabenenya memiliki kultur budaya yang kuat dan beragam, ditambah sekitar 96,26 persen penduduk yang beragama Islam, seyogyanya menjadi salah satu daerah yang menolak keras perilaku asusila, yang menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus HIV/AIDS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui peningkatan jumlah pengidap penyakit HIV/AIDS di Lampung, dari tahun ke tahun cukup signifikan.
Data statistik menunjukkan jumlah kasus HIV di Lampung pada 2022 mencapai 730 orang. Sedangkan pada 2023, jumlah pengidap kasus HIV/AIDS di Lampung meningkat drastis mencapai 5.643 orang. Pada 2024, Dinkes Provinsi Lampung memperkirakan, ada sekitar 10.093 orang mengidap HIV/AIDS, namun yang ditemukan baru 6.570 orang.
Ancilla Hernani menegaskan, pihaknya secara khusus meminta Satpol PP, untuk meningkatkan pengawasan, melakukan sidak, serta mengevaluasi kembali perizinan rumah penginapan, hotel, indekos, serta tempat hiburan yang diduga kuat disalahgunakan oleh konsumennya, sebagai tempat prostitusi atau seks bebas.
"Jadi, fungsi pengawasan itu harus ditegakkan kembali, jangan sampai ada stigma yang berkembang, bahwa perbuatan asusila semacam itu bebas dilakukan di hotel, tempat penginapan, indekos dan lain sebagainya," tandasnya.