Lapor Pak Kapolda ! Diduga Ada Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Desa Banjar Negeri Lamsel
Rabu 23-04-2025,14:21 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000.00(lima puluh miliar rupiah).