Adapun Aturan pengisian BBM solar subsidi, di antaranya:
• Batasan pembelian harian solar subsidi untuk kendaraan roda empat pribadi maksimal 60 liter
• Batasan pembelian harian solar subsidi untuk kendaraan umum roda enam maksimal 80 liter
• Batasan pembelian harian solar subsidi untuk kendaraan lebih dari enam roda maksimal 200 liter
• Pemerintah berencana membatasi penjualan BBM bersubsidi, termasuk solar, mulai 1 Oktober 2024
• Aturan pembatasan BBM subsidi akan dimuat dalam Peraturan Menteri
• Penyimpangan atau penyelewengan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana
Sedangkan untuk mendapatkan subsidi BBM tepat dari Pertamina, konsumen harus memenuhi syarat-syarat berikut:
•• Terdaftar
•• QR Code bersifat pribadi dan rahasia
•• QR Code hanya digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar di SPBU
•• Pelayanan BBM Bersubsidi di SPBU hanya dilakukan apabila QR Code sama dengan Nomor Polisi Kendaraan
Untuk itu kami meminta kepada bapak Kapolda Lampung agar membrantas para pelaku pengecoran bahan bakar minyak bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Lampung karena tindakan para pelaku sangatlah merugikan masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi.